Ambisiku

Jumat, 25 November 2011

Memasyarakatkan bulan hijriah (1)

Untuk menyongsong tahun baru:
1.sebagai muslim kita punya kepentingan utk terus mensosialisasikan dan memasyarakatkan penanggalan hijriah.tidak hanya karena itu merupakan aset dan milik kita,tapi ibadah2 kita dalam hal ini adalah ibadah saum,zakat,haji,diatur waktunya berdasarkan penanggalan hijriah.
Seperti kita maklum kita wajib saum ramadan,disunatkan saum 6 hari bulan syawal,9 dzulhijah,setiap tanggal 13,14,15 juga 27 rajab bahkan 10 muharam saum harampun ditentukan brdasarkan penanggalan hijriah itu.begitu juga zakat kita wajib zakat fitrah pd tanggal 1 syawal,zakat mal yaitu tidzaroh,jual beli dan simpanan yg diatur brdasarkan haul 1 tahun 1 kali.Nabi memberi contoh itu dihitung brdasarkan penanggalan hijriah.
Jadi kalau kita invenstasi dalam bisnis katakanlah 10juta pd 1 muharam maka tgl 1 muharam tahun berikutnya kita wajib mengeluarkan zakat 2,5%,,kalau kita hitung brdasarkan penanggalan masehi maka kita harus mengurangi 9-10 hari baru tepat waktu memberikan zakat baitul mal yg haul tahunan itu.
Jadi kita terikat dengan penanggalan hijriah ini,karena ibadah kita diatur brdasarkan penanggalan hijriah..contoh lain ibadah haji dilaksanakan tgl 8-13 dzulhijah.

2.kepentingan kita utk memasyarakatkan penanggalan hijriah adalah supaya kita mempunyai motivasi kembali kita bisa mengambil teladan uswah hasanah dari sebuah peristiwa yg sarat dengan heroisme dan pengorbanan yaitu peristiwa Rosululloh Saw dari kota mekah kemadinah.peristiwa hijrah itu trjadi pd tahun 622 biladiyah kira2 dilaksanakan pd bulan juli agustus dan september.
Kita bisa membayangkan sekitar 200 sahabat penduduk mekah harus meninggalkan kota mekah.jalan kaki 500km,musim panas yg kadang panasnya mencapai 52celcius.mereka tinggalkan sluruh kekayaan merka dikota mekah,mereka tinggalkan seluruh kekayaan mereka dikota mekah.mereka jalan kaki menuju kota yasrib yg dipilih oleh nabi tentu yg diridhoi Alloh Swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trims saran dan komentarnya